ms.center
Selasa, 10 Mei 2011
MENYIKAPI FENOMENA FAHAM PLURALISME, SEKULARISME DAN LIBERALISME KLASIK.
Bertumbuhnya ideologi² yg berkembang saat ini bukanlah suatu fenomena yg baru.
Rosulallah pernah bersabda "
إفترقت اليهود على احدى وسبعين فرقة, وافترقت النصارى على ثنتين وسبعين فرقة, وافترقة أمتى على ثلاث وسبعين فرقة ,كلهم فى النار إلا واحدة , قلت من هى يا رسول الله قال ؛ماأنا عليه وأصحابى.
“kaum yahudi telah terpecah belah menjadi 71 golongan, kaum nasrani telah terpecah belah menjadi 72 golongan, dan ummat ku akan terpecah belah menjadi 73 golongan dan semuanya akan masuk neraka, kecuali 1 golongan. Dikatakan siapa itu ya rosul? Rosul menjawab : suatu golongan yg bersama aku dan para sahabatku”. ( Ya’ni ahlussunnah waljama’ah.)
Sungguh suatu mu’jizat dari rosul , karena perkataan beliau itu menjadi suatu kenyataan.
Kalau sudah jelas begini, apakah kita sebagai muslim mau ikut mempeributkan dan menghakimi bahkan bertindak anarkis terhadap fenomena kejadian pada ahir² ini ???
Sejarah munculnya islam di indonesia sudah terjadi perdebatan dan pertentangan.
Dimulai dengan kemunculan wali songo yang terlibat konflik aqidah dengan siti jenar (dengan faham manunggaling kawulo) di era kerajaan, kemudian di era kepresidenan telah muncul sang fenomenal soekarno atau yg akrab di sapa bung karno dengan ideologi yg berbeda, di teruskan oleh kontroversialnya nur kholis majid atau yg akrab di sapa “cak nur” dan yg masih agak hangat adalah munculnya JIL ( jaringan islam liberal ) yg di juragani oleh ulil absar abdallah yg ber”markas” di utan kayu, Walau sekarang “maaf” agak kurang laku dan beralih profesi ‘nyabang’ menjadi politikus. Sampai yg terbaru munculnya (sudah lama) ahmadiyyah, wahabiyyah, DII, dan masih banyak lagi.
Sungguh ini adalah suatu fenomena yang baru tapi model lawas (baca:lama).
Dan sebagai seorang muslim harusnya kita dapat menganalisis semua ini dan kita harus dapat mengambil intisari / natijah dari perkataan rosul di atas, dengan memberi pengarahan² dan meluruskan mereka semampu kita, (disini peran lembaga yg terkait sangat di butuhkan) bukan malah ikut²an bertindak anarkis dan memvonisnya!
Perlu di ingat! Sebenarnya bukan hanya dalam islam saja yg terjadi sempalan² faham seperti itu,
Dalam agama nasrani juga terjadi keaneka ragaman faham dalam agama tersebut (seperti yg telah di sabdakan rosul di atas) seperti contoh vatikan ( roma) dan kristen ortodoks yg berpusat di finlandia dan msh banyak yg lain, bahkan kitab² mereka juga beraneka ragam semisal babbel, matthaeus dll, begitu juga dalam agama yahudi.
Semoga kita tidak terpengaruh oleh fenomena keadaan sekarang ini dan kita dapat berpegang teguh oleh al-qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas! mengikuti imam as- ary’ie dan al-maturidi dalam bertauhid, imam abu hanifah, maliki, syafi’I dan hambali dalam bermadhab, dan mengikuti imam al-ghozaly dalam bertasawwuf, sebagai pondasi dari ahlussunah wal jama’ah,Amien….
sarang 11 mei 2011
ditulis oleh :aufal marom yusuf
Rabu, 06 April 2011
BID'AH DAN ADAT
Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa`di rahimahullah memaparkan tentang bid`ah : "Bid`ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al Qur'an dan As Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi Al Qur'an dan As Sunnah berarti perkara itu adalah bid`ah. Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti bid`ah. Sementara bid`ah itu dari sisi keadaannya terbagi dua :
Pertama : Bid`ah I'tiqad (bid`ah yang bersangkutan dengan keyakinan)
Pertama : Bid`ah I'tiqad (bid`ah yang bersangkutan dengan keyakinan)
Bid`ah ini juga diistilahkan bid`ah qauliyah (bid`ah dalam hal pendapat) dan yang menjadi patokannya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dalam kitab sunan : "Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam neraka kecuali satu golongan".
Beliau menjawab : "Mereka yang berpegang dengan apa yang aku berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku". ( ماانا عليه واصحابى )
Yang selamat dari perbuatan bid`ah ini hanyalah ahlus sunnah wal jama`ah yang mereka itu berpegang dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan apa yang dipegangi oleh para shahabat radliallahu anhum dalam perkara ushul (pokok) secara keseluruhannya, pokok-pokok tauhid , masalah kerasulan (kenabian), takdir, masalah-masalah iman dan selainnya.
Sementara yang selain mereka dari kelompok sempalan (yang menyempal/keluar dari jalan yang benar) seperti Khawarij, Mu`tazilah, Jahmiyah, Qadariyah, Rafidhah, Murji`ah dan pecahan dari kelompok-kelompok ini , semuanya merupakan ahlul bid`ah dalam perkara i`tiqad. Dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka berbeda-beda, sesuai dengan jauh dekatnya mereka dari pokok-pokok agama, sesuai dengan keyakinan atau penafsiran mereka, dan sesuai dengan selamat tidaknya ahlus sunnah dari kejelekan pendapat dan perbuatan mereka. Dan perincian dalam permasalahan ini sangatlah panjang untuk dibawakan di sini.
Kedua : Bid`ah Amaliyah (bid`ah yang bersangkutan dengan amalan ibadah)
Bid`ah amaliyah adalah penetapan satu ibadah dalam agama ini padahal ibadah tersebut tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan perlu diketahui bahwasanya setiap ibadah yang tidak diperintahkan oleh Penetap syariat (yakni Allah ta`ala) baik perintah itu wajib ataupun mustahab (sunnah) maka itu adalah bid`ah amaliyah dan masuk dalam sabda nabi shallallahu alaihi wasallam :
"Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak".
Karena itulah termasuk kaidah yang dipegangi oleh para imam termasuk Imam Ahmad rahimahullah dan selain beliau menyatakan :
"Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak boleh dikerjakan)"
Yakni tidak boleh menetapkan/mensyariatkan satu ibadah kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan mereka menyatakan pula :
"Muamalah dan adat (kebiasaan) itu pada asalnya dibolehkan (tidak dilarang)"
Oleh karena itu tidak boleh mengharamkan sesuatu dari muamalah dan adat tersebut kecuali apa yang Allah ta`ala dan rasul-Nya haramkan. Sehingga termasuk dari kebodohan bila mengklaim sebagian adat yang bukan ibadah sebagai bid`ah yang tidak boleh dikerjakan, padahal perkaranya sebaliknya (yakni adat bisa dilakukan) " العادة محكمة " ,maka yang menghukumi adat itu dengan larangan dan pengharaman dia adalah ahlu bid`ah (mubtadi). Dengan demikian, tidak boleh mengharamkan satu adat kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan adat itu sendiri terbagi tiga :
Pertama : yang membantu mewujudkan perkara kebaikan dan ketaatan maka adat seperti ini termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri kepada Allah).
Kedua : yang membantu/mengantarkan kepada perbuatan dosa dan permusuhan maka adat seperti ini termasuk perkara yang diharamkan.
Ketiga : adat yang tidak masuk dalam bagian pertama dan kedua (yakni tidak masuk dalam amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam perkara yang diharamkan) maka adat seperti ini mubah (boleh dikerjakan). Wallahu a`lam......bishowaf....
Langganan:
Postingan (Atom)